PERAN MAHASISWA DALAM MEMBERANTAS KORUPSI
PERAN MAHASISWA SECARA KONKRIT UNTUK MEMBANTU MEMBERANTAS KORUPSI
A. PENGANTAR
Indonesia merupakan salah satu negara berkembang di dunia. Permasalahan yang hadir di negara ini bisa saja muncul dari berbagai bidang, tidak terkecuali pada bidang politik dan ekonomi. Permasalahan yang selama ini sering timbul dari bidang politik dan ekonomi adalah korupsi. Didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,korupsi secara harfiah berarti: buruk, rusak, suka memakai barang (uang) yang dipercayakan padanya, dapat disogok (melalui kekuasaannya untuk kepentingan pribadi). Sedangankan arti terminologinya, korupsi adalah penyelewengan dan penggelapan (uang negara atau perusahaan) untuk kepetingan pribadi atau orang lain.
Korupsi selama ini telah menjadi masalah yang merajalela di Indonesia. Berbagai kalangan bisa dengan mudah melakukan korupsi baik pengusaha atau bahkan orang – orang yang memiliki kedudukan di pemerintah. KPK sebagai lembaga pemerintah yang berwenang dalam memberantas korupsi sudah melakukan banyak upaya untuk menangkap para pelaku korupsi tetapi tetap saja masih banyak oknum-oknum yang tertarik untuk melakukan korupsi. Melihat hal tersebut maka pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tugas KPK tetapi juga tugas seluruh rakyat Indonesia dan termasuk didalamnya adalah mahasiswa.
Mahasiswa sebagai orang yang memiliki pendidikan tinggi dan tentu saja dengan wawasan yang luas diharapkan mampu turut serta dalam pemberantasan korupsi. Sebagai penerus bangsa mahasiswa tidak hanya diharapkan mampu memberantas korupsi tetapi juga mampu memberikan contoh untuk menjadi orang yang jujur dan tidak mengambil sesuatu yang bukan hak miliknya. Ada berbagai cara yang bisa dilakukan mahasiswa sebagai bentuk konkrit dalam upaya pemberatansan korupsi.
B. PEMBAHASAN
Korupsi berasal dari bahasa Latin: corruption dari kata kerja corrumpere berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok. Menurut David. H Bayley, korupsi sebagai perangsang (seorang penjabat pemerintah) berdasarkan itikad buruk (seperti misalnya suapan) agar ia melakukan pelanggaran kewajibannya. Ada beberapa jenis korupsi yaitu korupsi transaktif, korupsi yang memeras, korupsi investif, korupsi perkerabatan, korupsi defensive, korupsi otogenik dan korupsi dukungan.
Korupsi dapat terjadi akibat adanya 3 aspek yaitu, aspek yang ada dalam diri pelaku korupsi itu sendiri, aspek organisasi, serta aspek masyarakat tempat individu/organisasi itu berada. Selama ini korupsi lebih sering terjadi karena aspek dalam diri pelaku itu sendiri. Hal tersebut dilatar belakangi rasa tamak di diri perilaku, gaya hidup konsumtif, malas untuk bekerja keras. Tetapi ada juga yang dilatar belakangi oleh kebutuhan yang mendesak bahkan ada juga yang merasa penghasilan yang dimiliki masih kurang untuk menjalani kehidupan sehingga tergoda untuk melakukan korupsi.
Korupsi bukanlah hal yang dibenarkan disetiap negara manapun termasuk Indonesia. Menurut Transparency International Indonesia (TII) pada tahun 2018 indeks persepsi korupsi negara Indonesia mengalami kenaikan. Kenaikan yang terjadi telah menempatkan Indonesia pada posisi ke 89 sebagai negara terkorup. Tentu saja itu menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah agar korupsi tidak terus merajalela. Tetapi pada dasarnya itu tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah untuk bisa memberantas korupsi tetapi juga tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia termasuk mahasiswa.
Adapun upaya – upaya yang bisa dilakukan mahasiswa guna memberantas atau mencegah korupsi antara lain:
1. Menanamkan nilai kejujuran dalam diri sendiri. Banyak kasus korupsi yang dilatar belakangi oleh faktor internal sehingga mahasiswa harus selalu menanamkan nilai kejujuran dalam diri sendiri. Mahasiswa harus bertindak jujur dalam segala hal dan selalu ingat bahwa tindakan korupsi adalah tindakan yang dilarang oleh agama dan pemerintah.
2. Memupuk semangat nasionalis dalam diri sendiri. Sebagai bagian dari bangsa Indonesia maka mahasiswa mempunyai tanggung jawab untuk memajukan perekonomian negeri serta menjaga stabilitas kesejahteraan bangsa. Dengan memupuk semangat nasionalis maka mahasiswa akan bertindak dengan mengedepankan kepentingan umum dibanding kepenting pribadi.
3. Waspada dengan transaski uang yang tidak resmi, baik pungutan atau penerimaan. Mahasiswa harus jeli dengan setiap aliran uang yang berkaitan dengan dirinya. Mahasiswa harus memastikan untuk apa uang itu digunakan atau dari mana uang itu berasal.
4. Rutin melakukan sosialisasi mengenai korupsi. Sosialisasi dapat dilakukan di lingkungan pertemanan, keluarga, bahkan masyarakat. Dalam sosialisasi tersebut akan dijelaskan apa saja jenis korupsi dan saja faktor penyebab timbulnya korupsi. Serta akan ditentankan bahwa korupsi adalah tindakan yang dilarang sehingga tidak patut untuk dilakukan.
5. Melaporkan kepada pihak yang berwenang jika mengetahui ada tindakan yang tergolong korupsi. KPK merupakan pihak yang berwenang dalam mengusut kasus korupsi dan mahasiswa dapat membantu kinerja KPK dengan cara memberikan laporan jika ada sesuatu hal yang tergolong dalam tindakan korupsi. Namun setiap laporan yang diberikan harus disertai bukti yang valid.
C. PENUTUP
a. Kesimpulan
Korupsi adalah penyelewengan dan penggelapan uang atau barang untuk kepetingan pribadi atau orang lain. Korupsi terbagi dalam beberapa jenis. Korupsi dapat terjadi akibat faktor internal ataupun eksternal. Menurut Transparency International Indonesia (TII) pada tahun 2018 indeks persepsi korupsi Indonesia mengalami peningkat sehingga menempatkan Indonesia diposisi 89 sebagai negara terkorup di dunia.
Dengan adanya kenaikan indeks persepsi korupsi tersebut maka perlu adanya penanganan dari pemerintah maupun masyarakat guna memberantas tindakan korupsi. Upaya pemberantasan atau pencegahan korupsi juga bisa dilakukan oleh mahasiswa. Adapun upaya tersebut antara lain, Menanamkan nilai kejujuran dalam diri sendiri, Memupuk semangat nasionalis dalam diri sendiri, Waspada dengan transaski uang yang tidak resmi, Rutin melakukan sosialisasi mengenai korupsi, Melaporkan kepada pihak yang berwenang jika mengetahui ada tindakan yang tergolong korupsi.
Komentar
Posting Komentar